telusur.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Rabu (15/4/2020) hingga dua pekan ke depan.

Demikian dikatakan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dalam konferensi pers yang digelar di lobi utama Gedung Bupati, Cikarang Pusat, Senin (13/4/2020).

Menurut Bupati, terdapat enam kecamatan yang akan diberlakukan secara khusus selama berlangsungnya PSBB di Kabupaten Bekasi, yaitu Kecamatan Tambun Selatan, Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Utara, Cikarang Barat, dan Cibitung.

“Ada enam kecamatan yang akan kita perhatikan secara khusus. Ini karena kasus peningkatan Covid-19 nya masih cukup tinggi di wilayah itu,” katanya.

Mengingat Kabupaten Bekasi merupakan daerah industri, aktivitas kerja di dalam maupun di luar kawasan industri akan diberlakukan penerapan PSBB, kecuali perusahaan yang mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian saja yang masih bisa tetap beroperasi.

“Beberapa perusahaan yang mendapat rekomendasi masih diperbolehkan beroperasi, namun tetap harus membentuk satuan gugus tugas dan harus memenuhi standar protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Bupati, untuk lingkup sekolah, tempat ibadah dan lainnya masih menyesuaikan dengan pembatasan sebelumnya.

Bupati menjelaskan, terdapat 12 titik poin di wilayah Kabupaten Bekasi yang akan di isi oleh personil Dishub, Satpol PP, TNI dan Polri. 

“Nanti akan ada 12 titik poin penjagaan, seperti daerah perbatasan Kedungwaringin, Tarumajaya, Sasakjarang, dan Cibarusah. Untuk stasiun ada stasiun Cibitung dan terminal Kalijaya. Akan kita siapkan juga di gerbang tol dan juga pasar,” paparnya.

Bupati  juga mengungkapkan, ada tujuh pintu bantuan yang akan diterima selama berlangsungnya PSBB ini, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako Pangan Nontunai, Kartu Prakerja untuk pengangguran dan PHK, Bansos Presiden, Dana Desa, Dana Sosial Provinsi, dan Dana Sosial Kabupaten/Kota sekitar yang memberlakukan PSBB.

Eka memastikan bantuan yang diterima warga tidak akan terjadi duplikasi. Ia mengaku, akan mengerahkan aparatur baik kecamatan hingga pengurus RT/RW untuk mendata seluruh warga. Baik yang ber-KTP Kabupaten Bekasi maupun yang belum ber-KTP, tetapi berdomisili di Kabupaten Bekasi.

“Pendataan dan sosialisasi sudah mulai dilakukan, supaya bisa diselesaikan secepatnya. Hal ini agar saat PSBB dimulai, masyarakat bisa langsung mendapatkan bantuan tersebut,” kata Bupati.

Tidak hanya itu, Pemkab Bekasi juga sudah melakukan koordinasi dengan desa-desa untuk membuat Lumbung Pangan.

Menurut Bupati, Lumbung Pangan ini merupakan cadangan pangan untuk daerah pedesan yang nantinya akan ditempatkan di tempat ibadah seperti musholla dan masjid disekitar.

“Adanya lumbung pangan ini untuk mengantisipasi gejolak sosial masyarakat yang belum terdata. Bantuan lumbung pangan ini juga bisa diperoleh dari masyarakat maupun para pelaku usaha disekitar desa atau kecamatan," ungkapnya.

Bupati berharap seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi dapat ikut menyukseskan penerapan PSBB guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini, agar semua yang sudah dilakukan dapat berjalan secara maksimal. (red)