telusur.co.id - Isu Wakil Bupati (Wabup) Bekasi terpilih kembali mencuat lantaran hingga saat ini belum ada tanda-tanda untuk dilantik. 

 
Diketahui, Akhmad Marjuki terpilih sebagai Wakil Bupati Bekasi melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, 18 Maret 2020, namun lebih kurang 8 bulan terkatung-katung tanpa kepastian.
 
Kemudian, DPRD Kabupaten Bekasi mengirimkan surat permohonan ke Kemendagri. Akan tetapi, sampai saat ini masyarakat Kabupaten Bekasi belum mengetahui adanya  jawaban yang jelas dari Kemendagri.
 
Menurut Ahli Hukum Tata Negara, Prof. Zainal Arifin Hoesein, saat menjadi saksi ahli dalam sidang permohonan surat keputusan pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan tahun 2017-2022, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (23/9/20), seperti dilansir RM.co.id, penetapan Wabup Bekasi oleh DPRD Sah menurut hukum.
 
Akan tetapi, sudah keluar amar putusan bahwa gugatan tersebut dinyatakan ditolak, dan sekarang ada upaya banding di PT TUN Jakarta. 
 
“Namun, perlu digarisbawahi dalam permasalahan ini, dalam amar putusan tersebut tidak ada yang menyatakan menangguhkan hasil keputusan Sidang Paripurna yang diselenggarakan 18 Maret 2020,” ujarnya.
 
Menanggapi kenyataan ini, masyarakat Kabupaten Bekasi yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Peduli Bekasi (SMPB) yang diwakili H. Awih Kusbini sempat melontarkan kekhawatirannya. Bahkan kata dia, bisa merugikan masyarakat Kabupaten Bekasi. 
 
Terlalu lamanya Bupati Bekasi H. Eka Supria Atmaja tanpa Wakil Bupati, menurut Awih, dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.  
 
Sebab lanjut Awih, Bupati dan Wakil Bupati, keduanya mempunyai fungsi masing-masing dalam menjalankan roda pemerintahan. 
 
“Jadi, jangan diborong oleh Bupati sendirian. Ini akan berbahaya, disamping secara politik sudah terjadi mispersepsi,  sehingga di masyarakat berakibat rentan akan perpecahan. Oleh karena itu, harus ada yang bertanggung jawab. Apakah pejabat yang berwenang melantik ingin membiarkan masyarakat pecah, saling curiga karena ketidakpastian,” tegasnya. 
 
Senada dikatakan Idi R salah seorang tokoh masyarakat (tomas) di wilayah Kecamatan Sukatani.
 
“Lah Bang, kira-kira aja. Ini bener apa kagak, panitia pemilihan sudah terbentuk, udah dipilih sama anggota dewan terhormat. Tentunya pakai anggaran APBD, ilok Bupati kagak tahu? Terus ini hasilnya dianggap apa kagak? Kalau kagak dianggap, tentu harus dipertanggungjawabkan. Jadi tolong uruslah yang bener, dah kelamaan ini. Masyarakat mah tahunya udah dipilih dan ada yang menang. Sudah cukup lah, ini mah belum dilantik juga,” kata Idi dengan logat Bekasinya seraya bertanya.
 
Dikatakan, kalaupun ada problem politik lokal yang belum tuntas di Bekasi, agar para elite segera selesaikan, jangan mengganggu tata kelola sistem pemerintahan di Kabupaten Bekasi.
 
“Kalau mekanisme yang ada di dalam Undang-Undang Pilkada sudah  jelas bahwa calon yang diusung partai politik kalau sudah dipilih melalui mekanisme Paripurna di DPRD, maka selesai persoalannya secara hukum. Baik secara formil dan secara materiil sudah tuntas. Barangkali yang tidak tuntas itu adalah problem secara politik,” bebernya.
 
Awih Kusbini menambahkan, pihaknya akan melayangkan surat somasi kepada pihak-pihak yang berwenang. Pasalnya, masyarakat Kabupaten Bekasi butuh segera Wakil Bupati yang akan mendampingi Bupati bekerja di masa sisa waktu berjalan. (red)